- Thursday, 03 Oct 2024
Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Gelombang ke II sudah bisa dicairkan mulai 30 Desember 2023. Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, disebutkan bahwa bantuan KJP plus gelombang ke II ini adalah bantuan untuk bulan November dan Desember 2023. "Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang ke II bulan November dan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023," tulis Disdik DKI Jakarta di akun Instagram resminya, Senin (1/1/2024).
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II tercatat sebanyak 80.127 peserta didik. Sementara pencairan dana KJP Plus Tahap II Gelombang I sudah dilakukan mulai 6 Desember 2023 dan diberikan pada 576.263 peserta didik. Disdik DKI Jakarta memiliki ketentuan bagi penerima bantuan KJP Plus Tahap II yakni penerima baru harus melakukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM terlebih dahulu. Kemudian penyerahan buku tabungan, ATM, serta pemindahan bukuan dana ke rekening penerima.
Sementara ketentuan penggunaan bantuannya yakni bantuan biaya rutin yang bisa dicairkan secara tunai hanya sebesar Rp 100.000 per bulan untuk membeli kebutuhan siswa. Sementara sisa biayanya bisa digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk membeli keperluan lain dari siswa.